Sep 20, 2013 · Jadi Negara memiliki hak menguasai tanah melalui fungsi untuk mengatur dan mengurus. Pengertian “penguasaan” dan “menguasai” dapat dipakai dalam arti fisik, juga dalam arti yuridis. Juga beraspek perdata dan beraspek publik. HP atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan berjangka waktu untuk pertama kali paling lama 25 tahun, dapat
tentang Hak Menguasai Tanah dari Negara, yang memberi wewenang untuk: a. Hak Penguasaan Atas Tanah Negara Dan Ketentuan-Ketentuan Tentang. Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, menyebutkan Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian Report. DOWNLOAD PDF A. Hak Menguasai Negara dan Hak Atas Tanah · Pelaksanaan Pengaturan Hak Menguasai Negara atas Tanah Menurut UUD 1945 Bagaimana indikator menilai pelaksanaan hak menguasai negara itu dan Full Text: PDF 'Kerangka hukum negara dalam mengatur agraria dan kehutanan Indonesia: Mempertanyakan sistem ganda kewenangan atas penguasaan tanah' . Winahyu Erwiningsih, 2009, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Total Media, Yogyakarta hlm. 4 dan lihat juga Pasal 3 Undang-Undang. Nomor 5 Tahun 1960 11 Okt 2016 Tujuan penelitian adalah, untuk menemukan pembatas hak menguasai tanah oleh negara. Bahan hukum penelitian terdiri atas: bahan hukum 16 Okt 2012 DASAR BERLAKUNYA HAK MENGUASAI TANAH OLEH NEGARA Pasal 33 Penguasaan tanah oleh negara dalam konteks di atas adalah
Pelaksanaan Pengaturan Hak Menguasai Negara atas Tanah Menurut UUD 1945. PDF (118-136) Ius Quia Iustum Law Journal of Islamic University of Indonesia. ISSN 0854-8498 (print), 2527-502X (online) Published by: Department of Law, Faculty of … TANAH DAN HUKUM TANAH: TANAH NEGARA DAN WEWENANG … Sifat karekter ini timbul sebagai akibat adanya suatu keputusan atau penetapan dari badan / pejabat tata Usaha Negara dalam hal ini BPN yang menetapkan pemberian hak atas tanah kepada seseorang atau badan hukum yang mengajukan permohonan suatu hak atas tanah yang berstatus tanah Negara. Hak Primer dan Hak Sekunder dalam Hukum Agraria ~ BERBAGI ... Penguasaan atas tanah berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah, sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria pembeda diantara hak – hak penguasaan atas tanag yang diatur dalam hukum tanah. Hak menguasai negara merupakan prinsip dasar kewenangan ... Bur, Arifin (2010) Hak menguasai negara merupakan prinsip dasar kewenangan negara dalam pemilikan dan penguasaan tanah (kajian Hak Pakai Khusus Atas Tanah). In: International Seminar, Economic Regional Development, Law and Governance in Malaysia and Indonesia, 7-9 June 2010, Universitas Islam Riau Indonesia.
HAK MENGUASAI TANAH OLEH NEGARA 2.1 Hak Menguasai Tanah Dalam UUPA . nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini, dan dengan peraturan perundangan lainya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Resume Mata Kuliah Hukum Agraria (Pertanahan) - Lawyer Tanah sebagai bagian dari bumi disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 UUPA, yaitu”Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan … Hak Penguasaan Atas Tanah - Fakultas Hukum Universitas ... May 22, 2015 · Hak Penguasaan Atas Tanah. Oleh : Vallida Anita Pieter. Latar Belakang. Ruang lingkup bumi menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah permukaan bumi,tubuh bumi dibawahnya dan yang berada dibawah air termasuk tanah didasar laut dan yang akan dipermasalahkan adalah tanah dalam pengertian hak penguasaan atas tanah.
Pasal 4 UUPA menegaskan bahwa atas dasar hak menguasai dari Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUPA, negara mempunyai wewenang untuk mengatur adanya macam-macam hak atas tanah. Salah satu hak atas tanah yang diberikan oleh negara adalah Hak Sewa Tanah Untuk Bangunan. Ketentuan mengenai Hak Sewa Tanah
Muhammad Bakri, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara( Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria), Yogyakarta, Cetakan I, 2007 . Notonagoro, Politik Hukum Dan Pembangunan Agraria Di Indonesia, CV. Pancuran Tujuh, Jakarta, 1974. Noer Fauzi, HAK PAKAI ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG … HAK PAKAI ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DAN HUKUM ISLAM hukum pertanahan di Indonesia dalam hal hak pakai dan pemakaian tanah negara, karena sama demi kepentingan sosial. Namun meskipun begitu, tetap ada Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam BAB II TINJAUAN YURIDIS ATAS PERALIHAN HAK MILIK … Dasar hukum ketentuan Hak-hak atas Tanah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UUPA, yaitu: “Atas dasar hak menguasai dari Negara atas tanah yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan Pelaksanaan Pengaturan Hak Menguasai Negara atas Tanah ...